Seterusnyadalam Pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis peraturan perundang-undangan tersebut dengan nyata menyebutkan keberasaan dalam keberlakuan hukum adat dalam masyarakat Indonesia [1]. Setelah amandemen ke-2 Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2) menjadi dasar
Hukumdapat dibagi menjadi beberapa jenis hukum berdasrkan pada isinya. Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, klasifikasi hukum di indonesia dapat digolongkan berdasarkan sumber, bentuk, isi, sifat, tempat berlaku, dan waktu berlakunya.
HukumPelaksanaan Pidana ( Strafvollstreckungrecht) adalah aturan- aturan tentang pelaksanaan pidana penjara, pidana kurungan, tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan sebagainya. Sampai saat ini peraturan tentang hal ini dapat dilihat dari UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Bendayang secara langsung berhubungan dengan tindak pidana. Dalam penyitaan barang bukti harus ada tata cara pelaksanaannya seperti: Surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai syarat penyitaan. Penyidik memberikan beberapa alasan yang menyebabkan harus dilakukan penyitaan agar bisa mendapatkan barang bukti.