Seterusnyadalam Pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis peraturan perundang-undangan tersebut dengan nyata menyebutkan keberasaan dalam keberlakuan hukum adat dalam masyarakat Indonesia [1]. Setelah amandemen ke-2 Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2) menjadi dasar

Hukumdapat dibagi menjadi beberapa jenis hukum berdasrkan pada isinya. Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, klasifikasi hukum di indonesia dapat digolongkan berdasarkan sumber, bentuk, isi, sifat, tempat berlaku, dan waktu berlakunya.

HukumPelaksanaan Pidana ( Strafvollstreckungrecht) adalah aturan- aturan tentang pelaksanaan pidana penjara, pidana kurungan, tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan sebagainya. Sampai saat ini peraturan tentang hal ini dapat dilihat dari UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Bendayang secara langsung berhubungan dengan tindak pidana. Dalam penyitaan barang bukti harus ada tata cara pelaksanaannya seperti: Surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai syarat penyitaan. Penyidik memberikan beberapa alasan yang menyebabkan harus dilakukan penyitaan agar bisa mendapatkan barang bukti.
Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat. 3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA. • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Praperadilansendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk
Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Hazewinkel-Suringa berpendapat, jika suatu perbuatan (feit) yang memenuhi rumusan delik
kFVrsC.
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/40
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/192
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/321
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/96
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/390
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/37
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/160
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/77
  • 5rx6qfqpdb.pages.dev/226
  • jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat